![]() |
| Kedua belah pihak saat mediasi |
Kuningan-HIPSI
Terkait berita yang tayang di salah satu media online, pihak Pemdes Padamenak, Kecamatan, Jalaksana, Kabupatén Kuningan, memberikan klarifikasi bahwa kejadian tersebut hanyalah kesalah fahaman. Artinya, rumor yang beredar seperti dalam video yang sempat piral itu tidak benar.
![]() |
| Cek Alat bekam wajah kecantikan kerokan untuk mengangkat wajah, menarik urat, mengangkat meridian, mengeruk meridian, pijat bekam, cangkir vakum silikon dengan harga Rp19.899. |
“Itu hanyalah kesalah fahaman. Berita itu tidak benar,” kata salah seorang aparat desa.
Namun, demi menjaga nama baik yang bersangkutan, semua pihak telah dipertemukan dalam sebuah mediasi, di Balai Desa Padamenak, Senin (22/09/2025).
Yang mana disaksikan oleh Plt Sekmat Jalaksana Moh Eden Sodikin, juga oleh Polsek Jalaksana, dan Koramil Jalaksana. Serta hadir pula Ketua BPD Padamenak
![]() |
| Klik di sini untuk pemesanan |
Hasil dari mediasi tersebut, Kedua belah pihak telah sama sama sepakat, bahwa tidak ada persoalan diantara mereka, alias damai.
Pernyataan kesepakatan kedua belah pihak juga diperkuat dengan berita acara secara tertulis yang mengatasnamakan pihak pertama Kepala Desa R, dan pihak kedua TR, yang notabene adalah istri Linmas
Berikut isi kesepakatan tersebut:
Bahwa belakangan ini kami, Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menanggapi atas beredarnya informasi dan isu di masyarakat mengenai dugaan perselingkuhan yang melibatkan Pihak Pertama dan Pihak Kedua
Bahwa informasi tersebut berpotensi untuk dimuat dan diberitakan lebih luas oleh berbagai media
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara TEGAS MENYATAKAN menyangkal Informasi dan dugaan dimaksud, yang juga merupakan pelanggaran terhadap privasi dan hak pribadi.
![]() |
| Cek SPEEDS Alat Pijat Elektrik Body Slimmer Alat Pelangsing Perut Alat Olahraga Alat Fitness 070-25 dengan harga Rp600.000. |
Maka, melalui Berita Acara ini, para pihak menyatakan sepakat dan berkomitmen untuk hal-hal sebagai berikut:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara intemal dan kekeluargaan.
Berita Acara Pernyataan ini merupakan upaya untuk menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), menghormati privasi individu, dan mencegah pencemaran nama baik.
Pelanggaran terhadap berita acara pernyataan ini dapat berakibat hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan UU ITE dan KUHP mengenai pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Demikian Berita Acara ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun dan untuk dipergunakan dengan sebagaimana mestinya.
Selain ditandatangani pihak pertama dan pihak kedua, ada 5 saksi menandatangani berita acara ini. Ialah S, suami Ibu TR, Jasa Ketua BPD Padamenak, Moh Eden Sodikin Unsur Kecamatan, Aipda Junianto Kanit Intelkam Polsek Jalaksana dan Sertu Hanifam Babinsa Koramil Jalaksana.
(Wawan H)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar